Saipul Jamil, divonis 3 tahun penjara |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Bertepatan pada ulang tahunnya yang KE-37,mantan suami pedangdut Dewi Persik, Saipul Jamil, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Saipul oleh hakim juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim Baslin Sinaga dalam amar putusannya mengatakan, Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama", katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 31 Juli 2017.
Hukuman yang diberikan terdakwa Saipul lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK Afni Carolin yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kata majelis, hal yang memberatkan bagi terdakwa karena yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.
Terdakwa Saipul dalam persidangan memberikan keterangan berbelit- belit , namun Saipul berlaku sopan dan menyesali perbuatannya. Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp 250 juta.
Uang suap Rp 250 juta dari Rp 550 juta itu, agar diberikan kepada majelis hakim DR Ifa Sudewi SH yang kala itu mengadilinya dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Tujuannya agar Saipul di hukum seringan-ringannya, yaitu 3 tahun penjara.
Kemudian melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah ,memberikan uang tersebut kepada Bertanatalia SH, salah seorang pengacara Saipul.
Pada tanggal 15 Juni 2016, uang suap itu oleh Berta diberikan kepada Rohadi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar disampaikan kepada DR Ifa Sudewi SH sebagai imbalan.
Setelah serah terima uang tersebut di tempat parkir Universitas 17 Agustus 1945, beberapa saat kemudian Berta dan Rohadi ditangkap KPK yang kemudian digelandang kemejahijau.
Saipul terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat KUHP. (SUR).
Majelis hakim Baslin Sinaga dalam amar putusannya mengatakan, Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama", katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 31 Juli 2017.
Hukuman yang diberikan terdakwa Saipul lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK Afni Carolin yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kata majelis, hal yang memberatkan bagi terdakwa karena yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.
Terdakwa Saipul dalam persidangan memberikan keterangan berbelit- belit , namun Saipul berlaku sopan dan menyesali perbuatannya. Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp 250 juta.
Uang suap Rp 250 juta dari Rp 550 juta itu, agar diberikan kepada majelis hakim DR Ifa Sudewi SH yang kala itu mengadilinya dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Tujuannya agar Saipul di hukum seringan-ringannya, yaitu 3 tahun penjara.
Kemudian melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah ,memberikan uang tersebut kepada Bertanatalia SH, salah seorang pengacara Saipul.
Pada tanggal 15 Juni 2016, uang suap itu oleh Berta diberikan kepada Rohadi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar disampaikan kepada DR Ifa Sudewi SH sebagai imbalan.
Setelah serah terima uang tersebut di tempat parkir Universitas 17 Agustus 1945, beberapa saat kemudian Berta dan Rohadi ditangkap KPK yang kemudian digelandang kemejahijau.
Saipul terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat KUHP. (SUR).
0 comments: